Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/341

Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 331 -


Pasal 43
  1. Proses jual beli Sarusun sebelum pembangunan Rumah Susun selesai dapat dilakukan melalui PPJB yang dibuat di hadapan notaris.
  2. PPJB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas:
    1. status kepemilikan tanah;
    2. Persetujuan Bangunan Gedung;
    3. ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
    4. keterbangunan paling sedikit 20% (dua puluh persen); dan
    5. hal yang diperjanjikan.
  1. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 54
    1. Sarusun umum yang memperoleh kemudahan dari pemerintah hanya dapat dimiliki atau disewa oleh MBR.
    2. Setiap Orang yang memiliki Sarusun umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengalihkan kepemilikannya kepada pihak lain dalam hal:
      1. pewarisan; atau
      2. perikatan kepemilikan Rumah Susun setelah jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
    3. Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b hanya dapat dilakukan oleh badan percepatan penyelenggaraan perumahan.
    4. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pemberian kemudahan kepemilikan Sarusun umum oleh MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.

14. Ketentuan . . .

SK No 176342 A