|
- Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional memuat:
-
- tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Wilayah nasional;
- rencana Struktur Ruang Wilayah nasional yang meliputi sistem perkotaan nasional yang terkait dengan Kawasan Perdesaan dalam Wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana utama;
- rencana Pola Ruang Wilayah nasional yang meliputi Kawasan Lindung nasional dan Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai
strategis nasional;
- penetapan Kawasan Strategis Nasional;
- arahan Pemanfaatan Ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan
- arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah nasional yang berisi indikasi arahan zonasi sistem nasional, arahan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
- Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional menjadi pedoman untuk:
-
- penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;
- penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
- Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Wilayah nasional;
- pewujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor;
- penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi;
- Penataan Ruang Kawasan Strategis Nasional; dan
- Penataan Ruang Wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
|