Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/354
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 344 -
Pasal 9
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dapat melibatkan masyarakat Jasa Konstruksi.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab dan kewenangan serta Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
Kualifikasi usaha bagi badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdiri atas:
kecil;
menengah; dan
besar.
Penetapan kualifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penilaian terhadap: