Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/354

Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 344 -


Pasal 9
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dapat melibatkan masyarakat Jasa Konstruksi.
  1. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 10
    Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab dan kewenangan serta Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  2. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 20
    1. Kualifikasi usaha bagi badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdiri atas:
      1. kecil;
      2. menengah; dan
      3. besar.
    2. Penetapan kualifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penilaian terhadap:
      1. penjualan tahunan;
      2. kemampuan keuangan;
      3. ketersediaan tenaga kerja konstruksi; dan
      4. kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi.

(3) Kualifikasi . . .

SK No 176355 A