Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/356
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 346 -
Pasal 28
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (l) diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat kepada badan usaha yang berdomisili di wilayahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
Perizinan Berusaha berlaku untuk melaksanakan kegiatan usaha Jasa Konstruksi di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal28 membentuk peraturan di daerah mengenai Perizinan Berusaha.
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha.
Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui suatu proses sertifikasi dan registrasi oleh Pemerintah Pusat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi dan registrasi badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.