PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
|
- Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
|
Pasal 33
|
- Kantor perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a wajib:
- berbentuk badan usaha dengan kualifikasi yang setara dengan kualifikasi besar;
- memenuhiPerizinan Berusaha;
- membentuk kerja sama operasi dengan badan usaha Jasa Konstruksi nasional berkualifikasi besar yang memenuhi Perizinan Berusaha;
- mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing;
- menempatkan warga negara Indonesia sebagai pimpinan tertinggi kantor perwakilan;
- mengutamakan penggunaan material dan teknologi konstruksi dalam negeri;
- memiliki teknologi tinggi, mutakhir, efisien, berwawasan lingkungan, serta
memperhatikan kearifan lokal;
- melaksanakan proses alih teknologi; dan
- melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kerja sama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan prinsip kesetaraan kualifikasi, kesamaan layanan, dan tanggung renteng.
- Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|