Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/357

Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 347 -

  1. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33
  1. Kantor perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a wajib:
    1. berbentuk badan usaha dengan kualifikasi yang setara dengan kualifikasi besar;
    2. memenuhiPerizinan Berusaha;
    3. membentuk kerja sama operasi dengan badan usaha Jasa Konstruksi nasional berkualifikasi besar yang memenuhi Perizinan Berusaha;
    4. mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing;
    5. menempatkan warga negara Indonesia sebagai pimpinan tertinggi kantor perwakilan;
    6. mengutamakan penggunaan material dan teknologi konstruksi dalam negeri;
    7. memiliki teknologi tinggi, mutakhir, efisien, berwawasan lingkungan, serta memperhatikan kearifan lokal;
    8. melaksanakan proses alih teknologi; dan
    9. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Kerja sama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan prinsip kesetaraan kualifikasi, kesamaan layanan, dan tanggung renteng.
  1. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34 . . .

SK No 176358 A