|
|
- Penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat yang dilakukan oleh lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Biaya yang diperoleh dari masyarakat atas layanan dalam penyelenggaraan sebagian kewenangan yang dilakukan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat yang mengikutsertakan masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
- Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 89
|
Setiap usaha orang perseorangan dan badan usaha yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- denda administratif; dan/atau
- penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi.
|
- Pasal 92 dihapus.
- Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|