Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/363

Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 353 -


Pasal 96
  1. Setiap Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa yang tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
    1. peringatan tertulis;
    2. denda administratif;
    3. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi;
    4. pencantuman dalam daftar hitam;
    5. pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau
    6. pencabutan Perizinan Berusaha.
  2. Setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa yang dalam memberikan pengesahan atau persetujuan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
    1. peringatan tertulis;
    2. denda administratif;
    3. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi;
    4. pencantuman dalam daftar hitam;
    5. pembekuan Perizinan Berusaha;
    6. pencabutan Perizinan Berusaha; dan/atau
    7. pencabutan Sertifikat Badan Usaha untuk Penyedia Jasa.
  1. Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 99
    1. Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian dari tempat kerja.

(2) Setiap...

SK No 17364 A