Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/364

Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 354 -

  1. Setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa yang mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
    1. denda administratif; dan/atau
    2. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi.
  2. Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) yang tidak berpraktik sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional, dan/atau standar khusus dikenai sanksi administratif berupa:
    1. peringatan tertulis;
    2. denda administratif;
    3. pembekuan Sertifikat Kompetensi Kerja; dan/atau
    4. pencabutan Sertifikat Kompetensi Kerja.
  3. Setiap lembaga sertifikasi profesi yang tidak mengikuti ketentuan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa:
    1. peringatan tertulis;
    2. denda administratif;
    3. pembekuan lisensi; dan/atau
    4. pencabutan lisensi.
  1. Pasal 101 dihapus.
  2. Ketentuan Pasal 102 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: