Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/369

Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 359 -

  1. Sebagian tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk:
    1. menetapkan kebijakan;
    2. menetapkan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air;
    3. menetapkan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
    4. menetapkan kawasan lindung Sumber Air;
    5. menerbitkan Perizinan Berusaha atau persetujuan penggunaan Sumber Daya Air;
    6. membentuk wadah koordinasi;
    7. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
    8. membentuk Pengelola Sumber Daya Air; dan
    9. menetapkan nilai satuan BJPSDA.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 38
    Tahapan Pengelolaan Sumber Daya Air meliputi:
    1. Perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air;
    2. pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi atau pelaksanaan konstruksi Sumber Air;
    3. pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air; dan
    4. pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air.
  2. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 40
    1. Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan program dan rencana kegiatan.
    2. Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan melibatkan peran serta masyarakat.