|
- penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah;
- Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dalam Wilayah provinsi;
- pewujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor;
- penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi; dan
- Penataan Ruang Wilayah kabupaten/kota.
|