Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/385

Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 375 -


Pasal 78
  1. Pendidikan dan pelatihan mengemudi diselenggarakan oleh lembaga yang mendapat Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 99
    1. Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib dilakukan analisis mengenai dampak Lalu Lintas yang terintegrasi dengan Amdal atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup.
    2. Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen Amdal atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang telah mencakup analisis mengenai dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  2. Pasal 100 dihapus.
  3. Pasal 101 dihapus.