Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/39

Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-29-


  1. Dalam hal Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) belum ditetapkan oleh gubernur, Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi ditetapkan oleh Pemerintah Pusat paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat.
  1. Pasal 24 dihapus.
  2. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25
  1. Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten mengacu pada:
    1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi;
    2. pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang Penataan Ruang; dan
    3. rencana pembangunan jangka panjang daerah.
  2. Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten harus memperhatikan:
    1. perkembangan permasalahan provinsi dan hasil pengkajian implikasi Penataan Ruang kabupaten;
    2. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi kabupaten;
    3. keselarasan aspirasi pembangunan kabupaten;
    4. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
    5. rencana pembangunan jangka panjang daerah; dan
    6. Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota yang berbatasan.
  1. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 26...

SK No 176040 A