|
|
- Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha.
- Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat meliputi:
- Pemerintah Pusat untuk penyelenggaraan Perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan batas wilayah negara;
- pemerintah provinsi untuk penyelenggaraan Perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat; dan
- pemerintah kabupaten/kota untuk penyelenggaraan Perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi pemerintah provinsi dan persetujuan Pemerintah Pusat.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha terkait Perkeretaapian khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
- Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 33A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33A
|
Penyelenggara Perkeretaapian khusus yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
|
- Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|