Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/403

Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-393-

  1. Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 mengakibatkan matinya orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
  2. Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189, Pasal 191, dan Pasal 193 dilakukan oleh Badan Usaha Penyelenggara yang mengakibatkan luka berat bagi orang, Badan Usaha Penyelenggara dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
  3. Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189, Pasal 191, dan Pasal 193, dilakukan oleh Badan Usaha Penyelenggara yang mengakibatkan matinya orang, Badan Usaha Penyelenggara dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 57
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48491 diubah sebagai berikut:
  1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5
  1. Pelayaran dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
  2. Pembinaan Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. pengaturan;
    2. pengendalian; dan
    3. pengawasan.


(3) Ketentuan...