Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 396 -
|
- Berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Perizinan Berusaha untuk Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat diberikan oleh:
|
- Berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Perizinan Berusaha untuk angkutan sungai dan danau diberikan oleh:
|
(4) Selain ...