|
- Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten ditinjau kembali 1 (satu) kali pada setiap periode 5 (lima) tahunan.
- Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
- bencana alam yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
- perubahan batas teritorial negara yang
ditetapkan dengan Undang-Undang;
- perubahan batas Wilayah daerah yang ditetapkan dengan Undang-Undang; dan
- perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
- Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten.
- Peraturan daerah kabupaten sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) wajib ditetapkan paling lama 2 (dua) bulan setelah mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat.
- Dalam hal peraturan daerah kabupaten
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) belum ditetapkan, bupati menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten paling lama 3 (tiga) bulan setelah mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat.
- Dalam hal Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (9) belum ditetapkan oleh bupati, Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten ditetapkan oleh Pemerintah Pusat paling lama 4 (empat) bulan setelah mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat.
- Pasal 27 dihapus.
- Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 34A sehingga berbunyi sebagai berikut:
|