Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 402 -
- penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat, serta peralatan Pelabuhan;
- penyediaan dan/atau pelayanan jasa Terminal peti kemas, curah cair, curah kering, dan RoRo;
- penyediaan danf atau pelayanan jasa bongkar muat barang;
- penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang; dan/atau
- penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan Kapal.
|
- Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 91
|
(4) Dalam...
SK No 176413 A