|
- Penetapan Pelabuhan Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan pertimbangan:
- pertumbuhan dan pengembangan ekonomi nasional;
- kepentingan perdagangan internasional;
- kepentingan pengembangan kemampuan angkutan laut nasional;
- posisi geografis yang terletak pada lintasan Pelayaran internasional;
- Tatanan Kepelabuhanan Nasional;
- fasilitas Pelabuhan;
- keamanan dan kedaulatan negara; dan
- kepentingan nasional lainnya.
- Terminal Khusus tertentu dapat digunakan untuk melakukan kegiatan perdagangan luar negeri.
- Terminal Khusus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi persyaratan:
- aspek administrasi;
- aspek ekonomi;
- aspek Keselamatan dan Keamanan Pelayaran;
- aspek teknis fasilitas Kepelabuhanan;
- fasilitas kantor dan peralatan penunjang bagi instansi pemegang fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran, instansi bea cukai, imigrasi, dan karantina; dan
- jenis komoditas khusus.
- Pelabuhan Utama dan Terminal Khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
|