Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 410 -
Pasal 133
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengesahan gambar dan pembangunan Kapal serta pemeriksaan dan sertifikasi Keselamatan Kapal diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- Penjelasan Pasal 154 diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.
- Ketentuan Pasal 155 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 155
|
35. Ketentuan...
SK No 176421 A