Halaman ini tervalidasi
-445-
Pasal 205
|
- Pasal 215 dihapus.
- Ketentuan Pasal 218 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 218
Ketentuan lebih lanjut mengenai keselamatan dan keamanan Penerbangan, pelayanan jasa Bandar Udara, serta tata cara dan prosedur untuk memperoleh sertifikat Bandar Udara atau register Bandar Udara dan kriteria, jenis, besaran denda, serta tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- Ketentuan Pasal 219 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 219
|
(2) Setiap...
SK No 176456 A