Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/455

Halaman ini tervalidasi

-445-


Pasal 205
  1. Daerah lingkungan kepentingan Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 huruf g merupakan daerah di luar lingkungan kerja Bandar Udara yang digunakan untuk menjamin keselamatan dan keamanan Penerbangan serta kelancaran aksesibilitas penumpang dan Kargo.
  2. Pemanfaatan daerah lingkungan kepentingan Bandar Udara harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
  1. Pasal 215 dihapus.
  1. Ketentuan Pasal 218 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 218
Ketentuan lebih lanjut mengenai keselamatan dan keamanan Penerbangan, pelayanan jasa Bandar Udara, serta tata cara dan prosedur untuk memperoleh sertifikat Bandar Udara atau register Bandar Udara dan kriteria, jenis, besaran denda, serta tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 219 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 219
  1. Setiap Badan Usaha Bandar Udara atau Unit Penyelenggara Bandar Udara wajib menyediakan fasilitas Bandar Udara yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan Penerbangan serta pelayanan jasa Bandar Udara sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan.

(2) Setiap...

SK No 176456 A