Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-447-
|
Pasal 225
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara dan prosedur memperoleh Lisensi, lembaga pendidikan dan/atau pelatihan, serta kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
|
Pasal 233
|
70.Ketentuan...
SK No 176458 A