|
- Ketentuan Pasal 253 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 253
|
Tempat pendaratan dan lepas landas Helikopter terdiri atas:
- tempat pendaratan dan lepas landas Helikopter di daratan (surface level heliport);
- tempat pendaratan dan lepas landas Helikopter di atas gedung (elevated heliport); dan
- tempat pendaratan dan lepas landas Helikopter di perairan (helideck).
|
- Ketentuan Pasal 254 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 254
|
- Setiap tempat pendaratan dan lepas landas Helikopter yang dioperasikan wajib memenuhi ketentuan Keselamatan Penerbangan dan Keamanan Penerbangan.
- Tempat pendaratan dan lepas landas Helikopter yang telah memenuhi ketentuan Keselamatan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanda pendaftaran (register) oleh Pemerintah Pusat.
|
|