|
- Ketentuan Pasal 275 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 275
|
- Lembaga penyelenggara pelayanan Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 ayat (2) wajib memiliki sertifikat pelayanan Navigasi Penerbangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
- Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada setiap unit pelayanan penyelenggara Navigasi Penerbangan.
- Unit pelayanan penyelenggara Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
- unit pelayanan Navigasi Penerbangan di Bandar Udara;
- unit pelayanan navigasi pendekatan; dan
- unit pelayanan Navigasi Penerbangan jelajah.
|
|