Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-469-
|
|
Pasal 19
Pemerintah Pusat menyampaikan surat persetujuan impor terkait impor Psikotropika kepada pemerintah negara pengekspor Psikotropika. |
|
Pasal 20
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan ekspor atau impor Psikotropika diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
|
Pasal 21
|
8. Ketentuan...
SK No 176480 A
.