|
Pasal 11
|
- Industri Farmasi tertentu dapat memproduksi Narkotika setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
- Pemerintah Pusat melakukan pengendalian terhadap Produksi Narkotika sesuai dengan rencana kebutuhan tahunan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
- Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap bahan baku, proses Produksi, dan hasil akhir dari Produksi Narkotika sesuai dengan rencana kebutuhan tahunan Narkotika sebagagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Perizinan Berusaha, pengendalian, dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah
|
|