Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/484

Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 474 -

  1. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 26
    1. Eksportir Narkotika wajib memberikan Surat Persetujuan Ekspor Narkotika yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan dokumen atau surat persetujuan impor Narkotika yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara pengimpor kepada orang yang bertanggung awab atas perusahaan Pengangkutan Ekspor.
    2. Orang yang bertanggung jawab atas perusahaan Pengangkutan Ekspor wajib memberikan Surat Persetujuan Ekspor Narkotika yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan dokumen atau surat persetujuan impor Narkotika yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di negara pengimpor kepada penanggung jawab pengangkut.
    3. Penanggung jawab pengangkut Ekspor Narkotika wajib membawa dan bertanggung jawab atas kelengkapan Surat Persetujuan Ekspor Narkotika yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan dokumen atau surat persetujuan impor Narkotika yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara pengimpor.
  2. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 36
    1. Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
    2. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  3. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 39 ...

SK No 176485 A