Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-39-
|
Pasal 75
|
Pasal 18
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2OO7 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2OO7 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490) diubah sebagai berikut:
|
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
|
2. Wilayah. . .
SK No 176050 A