Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 480 -
|
- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14- Sumber penyediaan Pangan diprioritaskan berasal dari:
- Produksi Pangan dalam negeri;
- Cadangan Pangan Nasional; dan/atau
- Impor Pangan.
- Sumber penyediaan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Pelaku Usaha Pangan skala mikro dan kecil melalui kebijakan tarif dan nontarif.
- Sumber penyediaan Pangan diprioritaskan berasal dari:
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15- Produksi Pangan dalam negeri digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi Pangan.
(2) Dalam...
SK No 176491 A