Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 483 -
|
- Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 74
|
- Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 77
|
- Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 81 . . .
SK No 176494 A