Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 485 -
|
- Di antara Pasal 91 dan Pasal 92 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 91A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 91A
|
- Ketentuan Pasal 133 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 133 . . .
SK No 176496 A