Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/499

Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 489 -

  1. Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94.

21. Ketentuan Pasal 142 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 142
  1. Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki Perizinan Berusaha terkait Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.OOO.00O.000,00 (empat miliar rupiah).
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Pangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berisiko rendah atau menengah.
  3. Pelaku Usaha Pangan yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91A.

Paragraf 12
Pendidikan dan Kebudayaan


Pasal 65
  1. Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.