Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/500
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 490-
Pasal 66
Untuk mempermudah Pelaku Usaha perfilman dalam melakukan kegiatan usaha, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru yang diatur dalam UndangUndang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5060) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
Jenis Usaha Perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Perizinan Berusaha terkait pertunjukan Film yang dilakukan melalui penyiaran televisi atau jaringan teknologi
informatika.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha terkait Usaha Perfilman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
Pembuatan Film oleh pelaku usaha pembuatan Film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha terkait pembuatan Film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.