|
Pasal 29
|
- Pemerintah provinsi berwenang:
- menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi;
- mengoordinasikan penyelenggaraan Kepariwisataan di wilayahnya;
- menerbitkanPerizinan Berusaha;
- menetapkan Destinasi Pariwisata provinsi;
- menetapkan Daya Tarik Wisata provinsi;
- memfasilitasi promosi Destinasi Pariwisata dan produk Pariwisata yang berada di wilayahnya;
- memelihara aset provinsi yang menjadi Daya Tarik Wisata provinsi; dan
- mengalokasikan anggaran Kepariwisataan.
- Penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
|
|