Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/505

Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 495-

  1. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29
  1. Pemerintah provinsi berwenang:
    1. menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi;
    2. mengoordinasikan penyelenggaraan Kepariwisataan di wilayahnya;
    3. menerbitkanPerizinan Berusaha;
    4. menetapkan Destinasi Pariwisata provinsi;
    5. menetapkan Daya Tarik Wisata provinsi;
    6. memfasilitasi promosi Destinasi Pariwisata dan produk Pariwisata yang berada di wilayahnya;
    7. memelihara aset provinsi yang menjadi Daya Tarik Wisata provinsi; dan
    8. mengalokasikan anggaran Kepariwisataan.
  2. Penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
  1. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30
  1. Pemerintah kabupaten/kota berwenang:
    1. menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/kota;
    2. menetapkan Destinasi Pariwisata kabupaten/kota;
    3. menetapkan Daya Tarik Wisata kabupaten/kota;
    4. menerbitkan Perizinan Berusaha;

e. mengatur...