Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 501 -
Pasal 59
|
- Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 61Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan PIHK dan pembukaan kantor cabang PIHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Pasal 60 diatur dalam Peraturan Pemerintah. - Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 63
|