|
- PIHK yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis;
- denda administratif;
- pembekuan Perizinan Berusaha; atau
- pencabutan Perizinan Berusaha.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|