Halaman ini tervalidasi
REPUBLIK INDONESIA
-504-
- Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 90
|
- Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 91
|
- Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 92
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha dan pembukaan kantor cabang PPIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Pasal 90, dan Pasal 91 diaturdalam Peraturan Pemerintah. |
- Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 94...