|
Pasal 28
|
- PPIU wajib:
- menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang
pembimbing ibadah setiap 45 (empat puluh
lima) orang Jemaah Umrah;
- memberikan pelayanan dokumen perjalanan,
akomodasi, konsumsi, dan transportasi
kepada jemaah sesuai dengan perjanjian
tertulis yang disepakati antara PPIU dan
Jemaah Umrah;
- memiliki perjanjian kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan di Arab Saudi;
- memberangkatkan dan memulangkan
Jemaah Umrah sesuai dengan masa berlaku
visa umrah di Arab Saudi;
- menyampaikan rencana pedalanan umrah kepada Menter'. secara tertulis sebelum keberangkatan;
- melapor kepada Perwakilan Republik pada Indonesia di Arab Saudi saat datang di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke
Indonesia.
- membuat laporan kepada Menteri paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tiba kembali di tanah air;
- memberangkatkan Jemaah Umrah yang
terdaftar pada tahun hijriah berjalan;
- mengikuti standar pelayanan minimal dan harga referensi;
- mengikuti prinsip syariat; dan
- membuka rekening penampungan yang
digunakan untuk menampung dana jemaah
untuk kegiatan umrah.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai rekening penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
|