|
|
- Di antara Pasal 118 dan Pasal 119 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 118A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 118A
|
- PIHK yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan Jemaah Haji Khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 dikenai sanksi administratif.
- Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- penghentian sementarakegiatan;
- denda administratif;
- paksaan pemerintah;
- pembekuan Perizinan Berusaha; dan / atau
- pencabutan Perizinan Berusaha.
- Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PIHK dikenai sanksi berupa kewajiban untuk mengembalikan sejumlah biaya yang telah disetorkan oleh Jemaah Haji Khusus serta kerugian imateriel lainnya.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
- Di antara Pasal 119 dan Pasal 120 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 119A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
|
|