|
Pasal 119A
|
- PPIU yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan
keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan
kepulangan Jemaah Umrah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 119 dikenai sanksi
administratif.
- Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
- penghentian sementara kegiatan;
- denda administratif;
- paksaan pemerintah;
- pembekuan Perizinan Berusaha; dan latau
- pencabutan Perizinan Berusaha.
- Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPIU dikenai sanksi berupa kewajiban untuk mengembalikan sejumlah biaya yang telah disetorkan oleh Jemaah Umrah serta kerugian imateriel lainnya.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
|