Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 527 -
Pasal 68
Setiap Orang dilarang menjual, mengekspor, dan/atau melakukan transfer Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan tanpa memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
|
Pasal 69
Setiap Orang dilarang membeli dan/atau mengimpor
Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan tanpa memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
|
Pasal 69A
|
12.Ketentuan...
SK No 171538 A