|
- Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
- Bidang usaha yang tertutup untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- budi daya dan industri narkotika golongan I;
- segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino;
- penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Conuention on International Tlade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES);
- pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunanlkapurlkalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death coral) dari alam;
- industri pembuatan senjata kimia; dan
- industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon.
|