Halaman ini tervalidasi
-547-
|
- Judul Paragraf 1 pada BAB X diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Paragraf 1
Penyandang Disabilitas - Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 67- Pengusaha yang mempekerjakan Tenaga Kerja penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kedisabilitasan.
- Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.