Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-560-
|
|
Pasal 84
Setiap Pekerja/Buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, ayat (3), ayat (5), Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat Upah penuh. |
|
Pasal 88
|