Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 553 -
|
Pasal 88D
|
Pasal 88E
|
Pasal 88F
Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2). |
- Pasal 89 dihapus.
- Pasal 90 dihapus.
- Di antara Pasal 90 dan Pasal 91 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 90A dan Pasal 908 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 90A . . .
SK No 171564 A