|
- Pekerja/Buruh mangkir selama 5 (lima) hari
kerja atau lebih berturut-turut tanpa
keterangan secara tertulis yang dilengkapi
dengan bukti yang sah dan telah dipanggil
oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan
tertulis;
- Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja,
Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja
Bersama dan sebelumnya telah diberikan
surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga
secara berturut-turut masing-masing berlaku
untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali
ditetapkan lain dalam Perjanjian Kerja,
Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja
Bersama;
- Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan
pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat
ditahan pihak yang berwajib karena diduga
melakukan tindak pidana;
- Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;
- Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun; atau
- Pekerja/Buruh meninggal dunia.
|