Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/578
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 568 -
Pasal 188
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), Pasal 63 ayat
(1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 108 ayat (1), Pasal 111
ayat (3), Pasal 114, atau Pasal 148 dikenai sanksi
pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima
juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah).
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tindak pidana pelanggaran.
Ketentuan Pasal 190 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 190
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya mengenakan sanksi
administratif atas pelanggaran ketentuanketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal t4 ayat (1), Pasal 15, Pasal 25, Pasal 37 ayat (2), Pasal 38 ayat (2), Pasal 42 ayat (l), Pasal 47 ayat (1), Pasal 61A, Pasal 66 ayat (4), Pasal
87, Pasal 92, Pasal 106, Pasal 126 ayat (3), atau
Pasal 160 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang ini
serta peraturan pelaksanaannya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Di antara Pasal 191 dan Pasal 192 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 191A sehingga berbunyi sebagai berikut: