Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/581

Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 571 -

  1. Jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 6 (enam) bulan upah.
  2. Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Peserta setelah mempunyai masa kepesertaan tertentu.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan masa kepesertaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

    Pasal 46E
    1. Sumber pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan berasal dari:
      1. modal awal pemerintah;
      2. rekomposisi Iuran program jaminan sosial; dan/atau
      3. dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.
    2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Bagian Keempat
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial


Pasal 83
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256) diubah sebagai berikut:
  1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal6...