Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 577 -
Pasal 51
|
- Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 53
|
- Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 57 . . .
SK No 171588 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 577 -
|
|
Pasal 57 . . .
SK No 171588 A