Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/59
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-49-
Judul Bagian Kesatu pada Bab V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kesatu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dan Perizinan Berusaha
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Pemanfaatan ruang dari Perairan Pesisir wajib dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau RZ.
Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dari Pemerintah Pusat.
Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16A
Setiap Orang yang memanfaatkan ruang dari Perairan Pesisir yang tidak memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
Pemberian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) wajib mempertimbangkan kelestarian Ekosistem Perairan Pesisir, Masyarakat, nelayan tradisional, kepentingan nasional, dan hak lintas damai bagi kapal asing.
Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut tidak dapat diberikan pada Zona inti di Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut: