Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 582 -
|
Bagian Ketiga
Kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Bagian Ketiga
Kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Pasal 87
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4866) diubah sebagai berikut: |
|
Pasal 6
|
|
Pasal 12 . . .
SK No 171592 A